Fidyah dan Problematikanya

Ditilik dari sudut bahasa fidyah berarti 'tebusan' dalam sisi istilah fidyah berarti memberi makan orang miskin sebagai pengganti dari hari-hari yang dilalui di Bulan Ramadhan tanpa puasa karena tidak mampu dan sakit. Kata fidyah dalam Al-Qur'an terdapat empat kali, secara khusus menegaskan pengertian dari sisi istilah di atas ada pada Surah Al-Baqarah ayat ke-184 "dan bagi mereka yang berat untuk berpuasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin". Tiga ayat lainnya, Surah Al-Baqarah:196, Surah An-Nisa':96, dan Surah Al-Hadid:15 adalah fidyah dalam pengertian bahasa. Dalam tulisan ini, ada beberapa poin terkait fidyah yang akan diperjelas: