Hijrah Bersama Ibu Kota

Oleh: Dr. Ilham Kadir, MA.* Kata al-hijrah merupakan lawan kata dari al-washol atau sampai dan tersambung yang secara umum dibagi menjadi dua makna. Hijrah fisik dan hijrah maknawi. Hijrah fisik adalah meninggalkan satu wilayah menuju wilayah lain, atau perginya satu kaum dari sebuah negeri ke negeri lainnya sebagaimana yang terjadi pada umat Islam yang hijrah dari Makkah ke Madinah, atau pindahnya Ibu Kota Republik Indonesia dari DKI ke Kalimantan Timur. Secara maknawi, hijrah dapat diartikan sebagai sebuah peralihan kondisi buruk menuju kondisi yang lebih baik, dari kekufuran menuju keimanan, dari syirik menuju tauhid, dan dari bid’ah dan khurafat menuju sunnah-sunnah Rasul yang terpuji. Motif hijrah juga bermacam-macam, namun selama itu tujuannya baik, maka dibolehkan. Sebagaimana yang pernah terjadi kepada para pendahulu kita. Rasulullah penah mengizinkan para penggembala untuk meninggalkan kota Madinah ketika sedang terjangkit wabah di Madinah dan mereka ber