Zakat dengan Citarasa Indonesia
Oleh:
Dr. Ilham Kadir, MA*
Zakat
masih dan akan terus menjadi pembahasan menarik, terutama jika ditinjau dari
persoektif ekonomi. Terbaru adalah pernyataan Wagub DKI Jakarta, Sandiaga
Salahuddin Uno (20/4/2018). Ia membadingkan antara penerimaan dana cukai rokok
dengan target pengumpulan zakat oleh Baznas secara nasional. Mengapa penerimaan
cukai rokok nasional mencapai 148 triliun, tapi Badan Amin Zakat Nasional
(Baznas) targetnya hanya 8 triliun? Tanya Sandiaga.
Tentu
pernyataan di atas menjadi semacam pukulan telak bagi umat Islam Indonesia,
khususnya bagi para pengelola zakat, dan lebih khusus wal-khawas adalah para
amil yang telah dilembagakan oleh negara dengan nama Baznas.
Hampir
pasti kalau para perokok sembilan puluh persen adalah umat Islam, mereka adalah
perokok legal yang bayar pajak ketika beli rokok. Terlepas dari kontroversi
hukum rokok, yang jelas untuk pajak rokok saja hampir duapuluh kali lipat
dengan penerimaan zakat di negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia
ini.
Itu
berarti ada masalah besar dalam batang tubuh umat Islam Indonesia. Salah satu
yang asasi dari tumpukan masalah itu adalah pembiaran akan kejahilan dalam
menjalankan kewajiban beragama. Zakat adalah salah satunya.
Begitu
banyak umat Islam yang sudah kena wajib zakat, tetapi belum ditunaikan, atau
setidaknya mampu berinfak namun belum tersentuh hatinya. Keengganan membayar
zakat dan infak bisa saja berawal dari salah paham teradap zakat atau pahamnya
salah sehingga kemakhruhan rokok lebih utama daripada menunaikan kewajiban
zakat atau mengamalkan sunnah infak dan sedekah.
Perlu
ada upaya-upaya nyata dari pelbagai pihak untuk mengeluarkan umat dari alam
salah paham dan pahamnya salah tentang syariat zakat, infak, dan sedekah ini.
Sebab membiarkan umat terombang ambing dalam kesalahan dan tidak mendapat
penjelasan yang komprehensif tidak dibenarkan. “Ta’khirul bayan an-syai’il
hajah la yajuz.” Tidak boleh menunda-nunda keterangan yang dibituhkan oleh
umat.
Buku
“Fikih Zakat Kontekstual Indonesia” yang ditulis oleh Tim Penulis yang ahli
dibidannya, dan diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional 2018, dapat menjadi
oase di tengah ketandusan pemahaman akan zakat bagi para dai-dai kita di
Indonesia.
Buku
dengan gaya penulisan bagitu ilmiah, termasuk referensi yang jelas pada setiap
kutipan baik langsung maupun tidak langsung. Bahkan, buku ini sangat layak jadi
rujukan dalam forum-forum ilmiah, ataupun dalam penulisan karya-karya ilmiah,
mulai dari artikel lepas hingga disertasi dan jurnal.
Namun
sayang, buku setebal 311 halaman dan tim penulisnya diketuai oleh Prof. Dr. KH.
Ahmad Satori Ismail tersebut belum menyebar ke berbagai kalangan, dan tidak
pula dikomersilkan. Akan lebih bagus kalau Baznas Daerah juga diberi lisensi
untuk menerbitkan buku tersebut lalu dibagikan kepada para dai dan atau para
pegawai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Pengalaman
kami di Baznas Kabupaten Enrekang cukup menjadi pelajaran dan bahkan gambaran
pada daerah lain. Bahwa para dai memang fasih mengitip ayat-ayat zakat, tapi
begitu didesak pertanyaan yang teknis tentang penerimaan dan pendistribusian,
sering kali jadi buntu.
Kita
tulis dengan citarasa orang Indonesia, karena banyak yang beda materi yang
dizakati antara satu negara dengan lainnya, kata Prof. Bambang dalam launching
buku, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, sewaktu Rakernas Bali (22/3/2018).
Buku
zakat dengan citarasa Indonesia ini hadir di saat yang tepat. Bacaan wajib bagi
para pengelola Baznas secara khusus, dan umat Islam Indonesia secara umum. Yang
pertama agar tidak bicara zakat melebihi apa yang mereka tahu, yang kedua agar
memahami dan mengamalkan rukun Islam yang ketiga.
Saya
tutup resensi ini dengan mengutip kata bijak, khaeru jalisin fi zamani kitab,
buku adalah sebaik-baik teman duduk. Dan buku “Fikih Zakat Kontekstual
Indonesia” dapat dijadikan teman sekaligus guru penunjuk arah kebaikan dalam
menunaikan syariat zakat, infak, dan sedekah. Selamat membaca!
*Pimpinan
Baznas Enrekang; Wakil Ketua Ikatan Alumni Beasiswa Baznas
Enrekang,
Jumat 27 April 2018.
Profil
Buku
Judul :
Fikih Zakat Kontekstual Indonesia
Tim
Penulis :
Ketua :
Prof. Dr. KH. Satori Ismail, MA.
Wakil Ketua: Drs. KH Masdar Farid Mas’udi, MA
Sekretaris : Efri Syamsul Bahri, SE, Ak.’ M.Si.
Anggota : Drs. Irsyadul Halim
Mohd. Nasir Tajang, S.Ag., M.Si.
H. Faisal Qasim, Lc.
Dr. Ahmad Hanbali, S.Ag, MH.
H. Putra Erianton, Lc.
Wakil Ketua: Drs. KH Masdar Farid Mas’udi, MA
Sekretaris : Efri Syamsul Bahri, SE, Ak.’ M.Si.
Anggota : Drs. Irsyadul Halim
Mohd. Nasir Tajang, S.Ag., M.Si.
H. Faisal Qasim, Lc.
Dr. Ahmad Hanbali, S.Ag, MH.
H. Putra Erianton, Lc.
Editor
: Syahruddin El-Fikri, S.Ag.
Penerbit
: Badan Amil Zakat Nasional. Jl. Kebon Sirih Raya No. 57. Jakarta Pusat, 10340.
Tahun
Terbit : 2018
ISBN :
978-602-690470-4-5.
Comments