Kompetensi Ulama Bugis

Oleh: Ilham Kadir, Ketua Bidang Penelitian dan Informasi MIUMI Sulsel; Komisioner Baznas Enrekang Awal Februari tahun 2017 ini, sebuah wacana dilontarkan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin terkait pentingnya sertifikasi khotib. Wacana ini terus menggelinding bak bola salju hingga merambah pada persoalan standarisasi dai dan ulama. Masyarakat Bugis yang telah melakukan regenerasi ulama sejak abad ke-17 hakikatnya memiliki standar khusus tentang siapa yang layak disebut ulama dan dikenal dengan sapaan Gurutta dan Anreguru . Oleh karena itu, ulama ( panrita ) dalam susunan fungsional masyarakat Bugis menempati urutan kedua setelah pemerintah yang dulu disebut anakarung. Tulisan ini akan memotret kompetensi ulama Bugis.