Teror LGBT

Tepat pada hari Jumat, 26 Juni 2015, Amerika seriktat (AS) sebagai pelopor dan bapak demokrasi dunia melegalkan pernikahan sejenis, laki-laki dengan laki-laki, dan perempuan dengan perempuan. Selain AS, sudah lebih dari 20 negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis. Yang pertama adalah Belanda pada tahun 2001, lalu menyusul Kanada, Afrika Selatan, Belgia, Spanyol, Argentina, Denmark, Islandia, Norwegia, Portugal, Swedia, dan yang terakhir Perancis. Baru Rusia, Uganda, dan Mecadonia yang menganggap Lesbian Gay, Biseks, dan Transgender (LBGT) sebagai kriminal, sebanyak 78 negara, termasuk yang berpenduduk Islam seperti Indonesia, Brunei, dan Malaysia tidak memiliki undang-undang anti-LGBT. Maka, negara-negara tersebut dianggap mendukung mereka sekaligus sebagai surga kampanye legalisasi LGBT, (Bachtiar Nasir ‘ Masuk Surga Sekeluarga ’, Jakarta: AQL Pustaka, 2016, hlm. 368). Diperkirkan jumlah kaum homo dan lesbian dalam masyarakat sekitar satu persen hingga sepuluh perse