Pepesan Kosong HTI
Antara sekian banyak organisasi keagamaan dengan berbagai macam
visi, misi, dan program kerjanya, mungkin Hizbut Tahrir yang merupakan gerakan
transnasional—untuk Indonesia dikenal yang dikenal HTI atau Hizbut Tahrir
Indonesia—sebuah organisasi lucu, aneh, dan konyol jika ditinjau dari alur
berfikir mereka. Maka tidak heran jika fatwa tentang kesesatan Hizbut Tahrir
sudah keluar di Malaysia misalnya, Mesyuarat Jawatankuasa Perundingan Hukum Syarak Negeri
Pahang Bil 1/2009 yang bersidang pada 27 Februari 2009 telah membincangkan
kedudukan Hizbut Tahrir di Malaysia dan membuat keputusan bahawa Ajaran Hizbut Tahrir ini tidak sesuai dan haram
diamalkan oleh umat Islam di Negeri Pahang Malaysia.
Pernyataan konyol HTI yang
teranyar adalah terkait Pilkada serentak yang digelar hari ini, dalam rilis
resminya yang dijadikan bahan buletin, dicetak missal, lalu dijadikan
propaganda pada 3 Desember 2015, menerbitkan tulisan berjudul “Pepesan Kosong
Pilkada Serentak”.
Tak pelak lagi banyak reaksi yang bermunculan. Misalnya, dari calon Gubernur DKI
Jakarta Adhyaksa Dault menuliskan tanggapan tajam untuk HTI, tulisnya. Islam
tidak melarang seorang muslim memimpin negara meskipun negaranya belum islami,
contohnya at- Thufail bin Amru Addausi setelah masuk Islam tetap memimpin
walaupun sebagian rakyatnya masih keberatan dengan diterapkan larangan
perzinahan atas mereka.
Raja Najasyi—Lanjut Menpora era SBY-JK ini—masuk Islam
tapi selama tiga tahun wilayahnya belum bergabung dengan pemerintahan Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam dan belum bisa menerapkan syariat Islam. Begitu juga raja
sebelumnya masuk Islam tapi merahasiakanya supaya tidak digulingkan oleh
uskup-uskup di Habasyah. Demikian pula, Islam tidak melarang membantu pemimpin
yang kafir dalam tugasnya mencegah kezaliman. Di era Jahiliyah terjadi hilful
fudlul yang sepakat mencegah kezaliman atas warga. Itu terjadi sebelum Nabi
diutus sebagai Rasul kemudian Nabi mengomentarinya, Seandainya aku diundang
sekarang di masa Islam niscaya aku akan ikut dalam fakta itu. Dan ini
menunjukkan boleh membantu negara-negara kafir dalam upaya mencegah kezaliman
atas negara manapun. Apalagi membantu pemerintah yang dipimpin oleh presiden
muslim dalam rangka mencegah kezaliman atas rakyat dalam bentuk apapun. Baik
kezaliman militer, politik, ekonomi, sosial maupun yang lain. Maka, boleh
menjadi menteri atau gubernur dalam pemerintahan ini walaupun tidak berasaskan
Islam untuk mencegah kezaliman atas kaum muslimin.
Pun, Islam tidak melarang menduduki jabatan dalam
pemerintahan yang tidak berasaskan syariat Allah seperti halnya Nabi Yusuf ‘alaihis
salam dalam pemerintah kerajaan Mesir di mana urusan keuangan negara
diserahkan kepada putra Nabi Ya’qub tersebut. Begitulah sejarah bicara tentang kepemimpinan dalam
Islam. Kalau memang HT menganggap pilkada atau pemilu itu bertentangan dengan
syariat Islam, bagaimana dengan para pejuang muslim yang lain, setidaknya di daerah-daerah
tertentu di Indonesia seperti Jakarta dan Kalimantan Barat, mereka sedang
berjuang dan bertarung menghadapi pemimimpin-pemimpin yang berlindung di balik
baju nasionalisme, yang benci jika Indonesia, khususnya daerah dan wilayah tersebut
dipimpin oleh orang Islam?
Ustadz
Firanda Andirja mengupas urgensi umat untuk turut andil dalam memilih pemimpin
dan menyukseskan Pilkada serentak 2015, berdasarkan pendapat pada ulama dunia, berikut
alasan-alasannya:
Pertama.
Para ulama yang menyuruh nyoblos sangat banyak dan lebih senior seperti Syaikh
bin Baz, Syaikh Albani, Syaikh Utsaimin, Al-Lajnah Ad-Daaimah, Syaikh Abdul
Muhsin Al-Abbad, dan banyak lagi. Maka mengikuti ulama senior, para orang tua
yang tinggi ilmu dan ketakwaan mereka lebih utama.
Kedua.
Jika ada yang berkata, Para ulama tidak tahu kondisi Indonesia, kita jawab
bahwa ini adalah tuduhan yang tidak
beralasan dan terlalu dipaksa-paksakan. Karena masalah pemilu dan demokrasi
adalah permasalahan yang umum menimpa banyak negeri kaum muslimin, seperti
Yaman, Kuwait, iraq, al-jazaair dll. Sebagian ulama tersebut sering ke
Indonesia, seperti Syaikh Ali Hasan yang sudah 17 kali ke Indonesia, Syaikh
Ibrahim Ar-Ruhaili dan Syaikh Abdurrozzaq yang sudah sering berkunjung ke
Indonesia. Antara para ulama tersebut adalah Syaikh Abdul Malik Romadoni
al-Jazaairi yang telah menulis buku khusus tentang politik “Madaarikun Nadzar” beliau pun
menyuruh untuk memilih.
Ketiga. Jika ada yang berkata, Para ulama juga bisa salah berfatwa. Maka kita katakana bahwa hal ini memang benar, namun jika para ulama saja bisa salah apalagi para ustadz yang berseberangan tentu bisa lebih salah lagi.
Keempat. Kaidah yang dipakai oleh para ulama adalah irtikaab akhoffu ad-dororoin yaitu menempuh kemudaratan yang lebih ringan dalam rangka menjauhi mudarat yang lebih besar. Dalil akan kaidah ini sangatlah banyak, di antaranya Nabi lebih memilih membiarkan orang Arab Badui kencing di mesjid nabawi dan melarang para sahabat yang hendak mencegah orang Arab Badui tersebut karena pilihan para sahabat akan lebih fatal akibatnya. Hal ini bukanlah berarti nabi mendukung adanya kencing di mesjid. Kaidah ini berbeda dengan kaidah ad-darurat tubihul mahdzuroot (analogi boleh makan daging babi kalau tidak maka akan meninggal). Nabi ketika memilih membiarkan suku Arab Badui tersebut kencing bukan sedang dalam keadaan darurat dari sisi bahaya, akan tetapi dari sisi dua kemudaratan yang tidak bisa dihindari maka beliau memilih mudarat yang lebih ringan.
Ketiga. Jika ada yang berkata, Para ulama juga bisa salah berfatwa. Maka kita katakana bahwa hal ini memang benar, namun jika para ulama saja bisa salah apalagi para ustadz yang berseberangan tentu bisa lebih salah lagi.
Keempat. Kaidah yang dipakai oleh para ulama adalah irtikaab akhoffu ad-dororoin yaitu menempuh kemudaratan yang lebih ringan dalam rangka menjauhi mudarat yang lebih besar. Dalil akan kaidah ini sangatlah banyak, di antaranya Nabi lebih memilih membiarkan orang Arab Badui kencing di mesjid nabawi dan melarang para sahabat yang hendak mencegah orang Arab Badui tersebut karena pilihan para sahabat akan lebih fatal akibatnya. Hal ini bukanlah berarti nabi mendukung adanya kencing di mesjid. Kaidah ini berbeda dengan kaidah ad-darurat tubihul mahdzuroot (analogi boleh makan daging babi kalau tidak maka akan meninggal). Nabi ketika memilih membiarkan suku Arab Badui tersebut kencing bukan sedang dalam keadaan darurat dari sisi bahaya, akan tetapi dari sisi dua kemudaratan yang tidak bisa dihindari maka beliau memilih mudarat yang lebih ringan.
Kelima. Pernyataan bahwa menyoblos berarti mendukung demokrasi, adalah pernyataan yang tidak benar. Karena kaidah menempuh kemudaratan yang lebih ringan bukan berarti mendukung kemudaratan. Ini merupakan perkara yang sangat jelas bagi yang paham akan kaidah tersebut. Sebagaimana tadi Nabi membiarkan arab Badui kencing di mesjid maka bukan berarti Nabi mendukung adanya kencing di mesjid. Pernyataan inilah yang sering disalahgunakan oleh sebagian saudara kita untuk mengkafirkan orang-orang yang ikut memilih pemimpin karena persepsi mereka bahwa memilih melazimkan mendukung kesyirikan demokrasi berarti kafir.
Keenam. Pernyataan bahwa "golput lebih selamat" maka perlu direnungkan kembali—seorang yang golput pun tidak akan terhindarkan dari kemudaratan yang akan muncul dikemudian hari. Siapapun presidennya pasti undang-undang yang diputuskannya akan berpengaruh bagi rakyat Indonesia. Orang yang golput hanya bisa terhindar dari dampak demokrasi Indonesia jika orang yang golput itu pindah ke luar negri, Arab Saudi misalnya. Pernyataan bahwa yang ikut memilih dalam Pilkada akan ditanya pada hari kiamat, sementara yang tidak ikut memilih tidak akan ditanya, maka kita katakana bahwa seorang golput jika ternyata karena golputnya menyebabkan naiknya pemimpin yang membawa kemudorotan bagi Islam dan kaum muslimin maka ia pun akan dimintai pertanggung jawaban pada hari kiamat. Juga, pernyataan, kalau nyoblos maka bertanggung jawab atas hukum-hukum yang kemudian hari dikeluarkan oleh pilihannya, jawabannya, ini tidaklah lazim, kembali kepada kaidah memilih kemudaratan yang lebih ringan bukan berarti mendukung kemudaratan.
Ketujuh.
Kalau ada yang bilang bahwa yang ikut menyoblos manhajnya perlu dipertanyakan,
maka kenyataannya mereka yang menyoblos telah mengikuti fatwa para ulama,
bahkan banyak dan mayoritas para ulama. Kalau bukan fatwa para ulama yang
diikuti lantas siapa lagi?
Kedelapan. Syaikh Ali Hasan pernah berfatwa untuk tidak menyoblos tatkala ada pemilu di Iraq, sehingga Ahlussunnah pada tidak memilih, akibatnya Syi'ah yang naik dan berkuasa. Maka setelah itu beliau merubah fatwa beliau mengikuti yang lebih tua yaitu fatwa Syaikh Al-Bani guru beliau, Syaikh bin Baz, dan Syaikh Utsaimin. Beliau sadar bahwa fatwa orang tua—Syaikh Albani—lebih tajam daripada fatwa beliau.
Kesembilan. Ingatlah bisa jadi Kristenisasi, Syi'ahisasi, liberal semakin berkembang tanpa harus angkat senjata, namun hanya dengan perundang-undangan. Jika sebagian ustadz tidak bisa mengisi pengajian di sebuah mesjid hanya karena DKM-nya simpatisan Syi'ah maka bagimana lagi jika mereka benar-benar penganut aliran sesat Syi'ah. Apalagi dalam skala yang lebih luas.
Kesepuluh. Tidak diragukan bahwa Pilkada merupakan salah satu isu kontemporer yang menimbulkan pro kontra di kalangan aktivis Islam, maka hendaknya baik yang menyoblos maupun yang golput agar kembali rukun, tidak perlu saling menjatuhkan.
Kedelapan. Syaikh Ali Hasan pernah berfatwa untuk tidak menyoblos tatkala ada pemilu di Iraq, sehingga Ahlussunnah pada tidak memilih, akibatnya Syi'ah yang naik dan berkuasa. Maka setelah itu beliau merubah fatwa beliau mengikuti yang lebih tua yaitu fatwa Syaikh Al-Bani guru beliau, Syaikh bin Baz, dan Syaikh Utsaimin. Beliau sadar bahwa fatwa orang tua—Syaikh Albani—lebih tajam daripada fatwa beliau.
Kesembilan. Ingatlah bisa jadi Kristenisasi, Syi'ahisasi, liberal semakin berkembang tanpa harus angkat senjata, namun hanya dengan perundang-undangan. Jika sebagian ustadz tidak bisa mengisi pengajian di sebuah mesjid hanya karena DKM-nya simpatisan Syi'ah maka bagimana lagi jika mereka benar-benar penganut aliran sesat Syi'ah. Apalagi dalam skala yang lebih luas.
Kesepuluh. Tidak diragukan bahwa Pilkada merupakan salah satu isu kontemporer yang menimbulkan pro kontra di kalangan aktivis Islam, maka hendaknya baik yang menyoblos maupun yang golput agar kembali rukun, tidak perlu saling menjatuhkan.
Wa akhir.
Sebagai warga negara yang baik dan patuh
pada undang-undang, akan lebih mulia jika turut andil dalam menyukseskan
pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 ini. Kita berharap semoga para
pemimpin yang terpilih adalah mereka yang pro syariat, dan untuk merealisasikan
keinginan itu, tentu umat Islam juga harus cerdas dan selektif dalam memilih,
melihat rekam jejak para kandidat. Jangan terbuai dengan lembaran rupiah yang
nikmatnya sesaat tapi sengsaranya setiap saat.
Dan untuk
HTI yang menyatakan bahwa Pilkada Serentak 2015 hanyalah pepesan kosong,
sebaiknya anda mencari lahan tersendiri untuk mendirikan negara sebab Indonesia
sudah memiliki konsititusi tersendiri dan salah satu amant konstitusi adalah
dalam memilih pemimpin harus melalui pemungutan suara, dan suara terbanyaklah
yang disahkan sebagai pemenang. Semoga para pemenangnya adalah orang-orang
saleh. Dan untuk umat Islam di mana pun Anda berada, bagi yang punya hak menyoblos,
datanglah ke TPS jangan ikuti pepesang kosong HTI yang mengampanyekan golput,
mereka adalah golongan sesat pikir. Wallahu A’lam!
AQL-Tebet,
9 Desember 2015.
Ilham
Kadir. Peneliti MIUMI & Pengurus KPPSI Pusat.
Comments