Keutamaan Salat Dhuha
Oleh, Ilham Kadir.
Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu
berarti ‘siang hari yang mulai memanas’. Menurut istilah, ‘waktu ketika
matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal atawaa tergelincir’, (al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221). Sedangka salat dhuha adalah salat yang
dilaksanakan pada waktu dhuha.
Pada dasarnya hanya ada tiga waktu yang dilarang
mengerjakan salat berdasrkan sabda Nabi yang bersumber dari Uqbah bin Amir.
Katanya, Ada tiga waktu di mana Nabi melarang kami untuk melaksanakan shalat di
tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: (1) ketika matahari terbit
sampai tinggi; (2) ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai
matahari tergelincir; dan (3) ketika matahari miring hendak tenggelam sampai
benar-benar tenggelam, (HR. Muslim no. 1926).

Adapun diantara keutamaan atau manfaat shalat
dhuha sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim, Abu Daud dan Ahmad dari Abu Dzar
bahwa Rasulullah bersabda,”Hendaklah masing-masing kamu bersedekah untuk setiap
ruas tulang badanmu pada setiap pagi. Sebab setiap kali bacaan tasbih adalah
sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap
tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh orang lain agar
melakukan amal kebaikan adalah sedekah, melarang orang lain agar tidak
melakukan keburukan adalah sedekah. Dan sebagai ganti dari semua itu maka
cukuplah mengerjakan dua rakaat shalat dhuha.”
Hadis lain, Ahmad dan Abu Daud dari Buraidah, Rasulullah
bersabda, “Dalam tubuh manusia itu ada 360 ruas tulang. Ia harus dikeluarkan
sedekahnya untuk tiap ruas tulang tersebut.” Para sahabat bertanya,”Siapakah
yang mampu melaksanakan seperti itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,”Dahak
yang ada di masjid, lalu pendam ke tanah dan membuang sesuatu gangguan dari
tengah jalan, maka itu berarti sebuah sedekah. Akan tetapi jika tidak mampu
melakukan itu semua, cukuplah engkau mengerjakan dua rakaat shalat dhuha.” Dalam
riwayat lain, Imam Bukhari-Muslim dari Abu Hurairoh berkata, Nabi kekasihku
telah memberikan tiga wasiat kepadaku, yaitu berpuasa tiga hari dalam setiap
bulan—di luar Ramadhan, mengerjakan dua rakaat dhuha dan shalat witir sebelum
tidur.
Jumhur ulama mengatakan bahwa shalat dhuha adalah
sunnah bahkan para ulama Maliki dan Syafi’i menyatakan bahwa ia adalah sunnah
muakkadah berdasarkan hadits-hadits di atas. Dan dibolehkan bagi seseorang
untuk tidak mengerjakannya. Wallahu A’lam!
(Kolom 'Cahaya Ilmu' edidsi-11 Harian INILAHSULSEL 05/06/2015).
AQL. Tebet-Jakarta, 02 Juni 2015
Comments