Mengenal Syariat Sumpah

Sumpah dalam bahasa Arab disebut "al-qasam" yang bermakna "al-yamin" atau "al-half" berupa penguatan sesuatu dengan menggunakan huruf tertentu sebagai perangkat sumpah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sumpah diartikan sebagai, pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan saksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci, untuk menguatkan kebenaran, kesungguhan, dan sebagainya; pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenaran atau berani menderita kalau pernyataan itu tidak benar; janji atau ikrar yang teguh.Ada pun sumpah menurut syariat Islam berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah seperti: Wallahi, Tallahi, dan Billahi, dengan syarat dan rukun tertentu.Syariat sumpah tertera dalam Al-Qur'an, Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi Allah menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang disengaja oleh hatimu, (QS. Al-Baqarah: 225). Karena itu, bagi yang tela