Zakat Melalui Pendekatan Struktural
Oleh: Dr Ilham Kadir MA.* Ditinjau dari perspektif disiplin ilmu, zakat merupakan bagian dari ilmu ekonomi, ada pun dalam perspektif hukum Islam, zakat merupakan bagian dari syariat yang harus dijalankan bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan rukunnya. Dalam perspektif teologi, zakat adalah pilar agama Islam, bagi yang enggan berzakat karena bakhil dihukum fasik, dan bagi yang tidak mau berzakat karena mengingkari zakat sebagai rukun Islam dihukum murtad atau kafir secara ijma. Zakat juga disebut sebagai 'ibadah maaliyah' atau ibadah yang terkait dengan harta dan berdimensi sosial, ijtima'iyah. Itu berarti zakat mencakup segenap dimensi dalam agama Islam, baik akidah, syariah, maupun muamalah. Maka wajarlah kalau ibadah zakat melibatkan negara atau konstitusi dari pusat hingga daerah. Sejak lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, lalu terbit pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2